hutan adat Archives - TelusuRI https://telusuri.id/tag/hutan-adat/ Media Perjalanan dan Pariwisata Indonesia Thu, 12 Jun 2025 11:48:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://i0.wp.com/telusuri.id/wp-content/uploads/2023/06/cropped-TelusuRI-TPPSquare-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 hutan adat Archives - TelusuRI https://telusuri.id/tag/hutan-adat/ 32 32 135956295 Terima Kasih, Papua https://telusuri.id/terima-kasih-papua/ https://telusuri.id/terima-kasih-papua/#respond Thu, 16 Jan 2025 09:00:00 +0000 https://telusuri.id/?p=45376 Tidak ada pelajaran terbaik dari sebuah perjalanan, selain hati dan kenangan indah yang tertinggal sebagai rindu. Papua, kami pasti kembali. Teks: Rifqy Faiza RahmanFoto: Deta Widyananda, Rifqy Faiza Rahman, dan Mauren Fitri Ada satu hal...

The post Terima Kasih, Papua appeared first on TelusuRI.

]]>
Tidak ada pelajaran terbaik dari sebuah perjalanan, selain hati dan kenangan indah yang tertinggal sebagai rindu. Papua, kami pasti kembali.

Teks: Rifqy Faiza Rahman
Foto: Deta Widyananda, Rifqy Faiza Rahman, dan Mauren Fitri


Terima Kasih, Papua
Kabut tipis menyelimuti hamparan hutan adat Kampung Bariat, Sorong Selatan. Tampak aliran Sungai Kaibus yang bermuara ke laut. Di Papua, kawasan hutan dan perairan menjadi tempat sakral yang harus dijaga karena memberi sumber penghidupan masyarakat adat/Deta Widyananda

Ada satu hal yang sangat menakjubkan dari orang-orang Papua. Tanpa mengatakan nama daerah, hanya dengan menyebut nama marga, maka orang Papua akan tahu dari mana asal daerah seseorang. Ko pu marga Kalami, maka ko orang suku Moi dari Malaumkarta, Sorong. Kam pu marga Kareth, maka kam orang suku Tehit dari Bariat, Sorong Selatan. Dong pu marga Waisimon, maka dong orang suku Namblong dari Yenggu Baru, Jayapura. Dan seterusnya.

Bayangkan. Dari satu suku besar saja, terdapat turunan subsuku yang masing-masing bisa berisi puluhan atau ratusan marga. Itu satu tempat. Belum daerah yang lain. Lebih dari 250 suku dan 300 rumpun bahasa bertumbuh di Papua. 

Ini belum bicara soal zonasi wilayah adat antarmarga maupun antarsuku. Belum lagi konsep kebudayaan—dengan kombinasi religiositas—yang mengikat kehidupan masyarakat dari lahir sampai mati. Termasuk di antaranya perkawinan, penerapan hukum adat, hingga pergantian ketua adat; yang melibatkan komponen-komponen ritus nan rumit sekaligus filosofis. Sistem ini menyatu dengan prinsip hidup orang Papua dalam menjaga hutan, sungai, dan laut yang menjadi sumber kehidupan. Sebuah “kedaulatan konservasi” yang sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.

Sebab, seperti orang Papua yakini, hutan adalah ibu, hutan adalah mama. Pemberi kehidupan. Kita belajar banyak cara mereka menghargai alam. Bahkan di tengah keterbatasan atas hak mereka terhadap akses pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi. 

Tak pelak jika lembaga-lembaga swadaya masyarakat di Papua memperjuangkan pengakuan wilayah hutan adat ke negara. Cara ini akan memperkuat legitimasi masyarakat adat sebagai pengelola hutan adat. Hanya merekalah yang jauh lebih memahami alam dan cara memanfaatkannya. Orang-orang Papua di kampung-kampung hanya perlu didampingi bagaimana meningkatkan nilai ekonomi dari mengolah hasil alam, tanpa harus merusak alam.

Pemanfaatan hutan berkelanjutan tentu akan berdampak pada pelestarian hutan itu sendiri. Berbeda dengan investasi industri ekstraktif yang berorientasi kuantitas, ekspansi, dan profit. Jika akses maupun kepemilikan komunitas adat pada hutan atau laut hilang, seperti kata Torianus Kalami, tokoh Moi di Sorong dan Malaumkarta Raya, itu sama saja dengan menghapus satu per satu kebudayaan asli Papua.

* * *

Terima Kasih, Papua
Alberto Yekwam di Pulau Um, Malaumkarta. Perjalanan pendidikan dan pengalaman hidupnya memberi pandangan tegas bagaimana semestinya negara memberi perhatian kepada orang-orang Papua/Rifqy Faiza Rahman

Kami jadi teringat Alberto Yekwam saat hendak meninggalkan Kampung Malaumkarta untuk kembali ke Kota Sorong. Pria berdarah Tambrauw-Maybrat itu adalah sopir mobil Hilux yang kami sewa selama perjalanan ke Malagufuk–Malaumkarta. Ia memang sedang mengambil jatah libur selepas lulus sekolah pilot di Colorado, Amerika Serikat; dan kami sangat beruntung bisa mengenalnya.

Sembari menunggu barang-barang bawaan kami dimuat di bagasi belakang, kami mengobrol sejenak. Salah satu yang menarik adalah sudut pandangnya dalam memaknai “kemerdekaan” untuk Orang Asli Papua (OAP). Di Papua, isu soal kemerdekaan memang sangat sensitif untuk dibahas. Namun, Berto, sapaan akrabnya, tidak sedang membicarakan itu. Sebab, menurut dia, ada sisi lain kemerdekaan yang harus diperjuangkan.

“Saya rasa, kami tidak memerlukan kemerdekaan Papua untuk menjadi sebuah negara baru, lepas dari Indonesia. Bukan itu. Yang kami inginkan [kepada pemerintah], berilah kami kemerdekaan atau kebebasan untuk mengelola hutan adat kami,” tegas Berto.

Pandangan Berto senada dengan Torianus Kalami, tokoh suku Moi di Sorong dan Malaumkarta Raya. Membangun Papua berbeda dengan Jawa, apalagi menggunakan “kacamata” Jakarta. Pendekatan yang dilakukan mesti berbasis budaya, bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam, dan melibatkan masyarakat adat—karena begitulah keistimewaan Papua. 

Sekelumit contohnya sudah ada. Kita bisa lihat masyarakat Malagufuk telah memetik hasil dengan ekowisata pengamatan burung (birdwatching), membiarkan tamu rela berjalan 3,5 kilometer ke kampung agar hutan tetap asri tanpa polusi kendaraan bermotor. Ekowisata berkelanjutan juga menjadi salah satu program prioritas pace-mace di Jayapura lewat Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Yombe Namblong Nggua, selain pengembangan budi daya vanili.

Atau kiprah personal lainnya, seperti Yuliance Yunita Bosom Ulim alias Yuyun, pendiri Sinagi Papua. Jatuh bangun usahanya membuat produk bumbu asin nipah atau garam hutan kini mulai diapresiasi khalayak. Misinya untuk memberi generasi muda Papua gambaran pekerjaan alternatif selain pegawai negeri sipil (PNS) tampak sederhana, tetapi dampaknya bisa besar. Orang-orang akan tahu betapa kayanya hutan dan lautan di tanah kelahiran mereka, yang akan memberi manfaat ekonomi jika diolah dengan baik.

Kisah-kisah inspiratif yang kami temui di sebagian kecil Papua itu sejatinya menumbuhkan harapan. Di tengah keterbatasan, orang-orang Papua menunjukkan kepada kami, hubungan yang harmonis dengan alam pada akhirnya akan menjaga kehidupan manusia juga. Mereka hanya ingin agar pemerintah berpihak kepada masyarakat adat, serta membatasi upaya alih fungsi lahan adat menjadi industri ekstraktif.

Setiap tempat, setiap suku dan marga, bisa menjadi benteng terakhir yang menjaga hutan, “ibu kandung” mereka. Di luar dukungan para pemangku kebijakan, pemetaan dan pengembangan potensi ekonomi restoratif pada skala lokal menjadi salah satu jalan terbaik untuk tetap mewariskan sumber penghidupan kepada anak cucu di masa depan.

* * *

Terima Kasih, Papua
Zet Manggo (tampak punggung) mengajak anak-anak Kampung Berap bermain dengan perahu di Kali Biru. Generasi muda Papua mengemban tanggung jawab untuk mewarisi pengetahuan adat dari orang tua dan leluhur, agar kelestarian hutan adat dan hak ulayat terjaga/Mauren Fitri

Perjalanan kami di Papua pada Agustus–September lalu hampir merentang 10.000 kilometer. Ini jadi perjalanan terjauh kami. Perjalanan serba pertama bagi kami. Seperti halnya ekspedisi tahun lalu di Sumatra dan Kalimantan, kami menggunakan hampir beragam moda transportasi, kecuali bus dan perahu—ini pun hanya dipakai sebentar saat menyeberang Sungai Kaibus untuk melihat hutan mangrove di Konda, Sorong Selatan. 

Lebih dari 20 narasumber lokal, baik itu ketua adat, kepala kampung, tokoh masyarakat, mama-mama, maupun orang muda, memberi wawasan dan pandangan mencerahkan untuk bahan belajar kami. Bahkan mungkin juga Anda, sebagai pembaca TelusuRI. Sebagai orang yang tinggal di luar Papua, kita mesti berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada orang-orang Papua terhadap upaya mereka melestarikan kekayaan alam yang tersisa.

Satu bulan jelas tidak cukup untuk mengenal Papua lebih dalam. Setiap tempat, setiap suku, setiap marga, bahkan setiap keluarga memiliki ciri khas masing-masing. Satu bulan, bukan waktu ideal untuk memberi penilaian utuh soal Papua. Sebab, setiap isu dan situasi memiliki pendekatannya sendiri-sendiri. Satu hal yang niscaya, sudut pandang kami tentang Papua semakin luas dari sekelumit pengalaman dan perjalanan di antara Sorong sampai Jayapura.

Kalau saja Piter Meres benar-benar membuatkan kami rumah di Konda, mungkin kami belum pulang sampai sekarang. Sebab, sudah pasti kami akan diberi nama marga dan diangkat sebagai keluarga besar suku Tehit. Walaupun, toh, tanpa itu kami sudah dianggap seperti keluarga. Adakalanya perjalanan itu memang harus diakhiri dan dirindukan, agar kami punya alasan untuk kelak kembali belajar kehidupan di bumi cenderawasih.

Terima kasih, Papua!


Anak-anak berlarian di jalan kampung Malaumkarta, Sorong/Rifqy Faiza Rahman

Pada Agustus–September 2024, tim TelusuRI mengunjungi Sorong dan Sorong Selatan di Papua Barat Daya, serta Jayapura di Papua, dalam ekspedisi Arah Singgah: Suara-suara dari Timur Indonesia. Laporan perjalanannya dapat Anda ikuti di telusuri.id/arahsinggah.

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

The post Terima Kasih, Papua appeared first on TelusuRI.

]]>
https://telusuri.id/terima-kasih-papua/feed/ 0 45376
Optimisme dari Lembah Grime https://telusuri.id/optimisme-dari-lembah-grime/ https://telusuri.id/optimisme-dari-lembah-grime/#respond Sun, 12 Jan 2025 09:00:00 +0000 https://telusuri.id/?p=45289 Komunitas adat suku Namblong di Jayapura berusaha mempertahankan hak tanah ulayat mereka, sementara tekanan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit terus mengancam. Berbekal riwayat historis dan pengakuan hutan adat oleh negara, masyarakat 44 marga di...

The post Optimisme dari Lembah Grime appeared first on TelusuRI.

]]>
Komunitas adat suku Namblong di Jayapura berusaha mempertahankan hak tanah ulayat mereka, sementara tekanan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit terus mengancam. Berbekal riwayat historis dan pengakuan hutan adat oleh negara, masyarakat 44 marga di Lembah Grime berupaya mandiri ekonomi secara berkelanjutan lewat Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA).

Teks: Rifqy Faiza Rahman
Foto: Deta Widyananda, Rifqy Faiza Rahman, dan Mauren Fitri


Optimisme dari Lembah Grime
Aliran Sungai Bob (paling atas), batas alam antara area hutan garapan (bagian bawah) milik komunitas adat Namblong marga Waisimon di Kampung Yenggu Baru, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, dengan hutan lindung yang disebut dengan Ku Defeng Yano Akrua. Satu dari empat hutan adat yang diakui negara di Lembah Grime/Deta Widyananda

Dari riwayat sejarah, sebelum adanya negara, seluruh tanah di Papua merupakan tanah ulayat atau tanah adat. Sebagaimana halnya suku Moi di Tanah Malamoi (Sorong), atau suku Tehit di Tanah Metamani (Sorong Selatan), suku Namblong juga menempati bagian Wilayah Budaya Mamta bernama Lembah Grime di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Nama Grime diambil dari salah satu sungai besar yang mengalir di kawasan tersebut dan tidak pernah kering. Selain Sungai Grime, juga terdapat Sungai Yenggu dan Sungai Muaif. Namblong merupakan suku besar yang mencakup 44 marga dengan populasi penduduk lebih dari 50.000 jiwa. Komunitas adat ini mendiami wilayah seluas 53.000 hektare (ha) di 31 kampung dan tiga distrik, yaitu Nimbokrang, Nimboran, dan Namblong.

Berdasarkan keterangan Zet Manggo, perwakilan humas Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Yombe Namblong Nggua, seluruh marga tersebut tersebar ke dalam lima subsuku atau subwilayah berdasarkan kondisi geografis. Ktu Mai Ru, sebutan untuk orang-orang yang hidup di daerah rawa dan sagu berduri. Daerah tersebut kini ditempati oleh sebagian marga dan banyak kelompok transmigran. Jalan poros utama yang menghubungkan antara Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Sarmi juga dibangun melintasi wilayah dataran rendah ini. Fou Ru, yakni orang-orang yang mendiami dataran tinggi, mulai dari Nimbokrang Sari naik ke Nimboran melalui daerah Genyem kota (sebutan pusat kelurahan Genyem).

Lalu Banu Ru adalah orang-orang yang mendiami bagian timur wilayah Distrik Namblong, mulai dari Yakotim, Kaitemung, sampai Besum. Tabo, merupakan orang-orang yang tinggal di sebelah selatan perbukitan Tabo, Ombrob, hingga Yenggu. Daerah ini juga disebut dengan Perbukitan Selatan. Terakhir, Iwarom, yaitu orang-orang yang menempati wilayah perbukitan karang bercampur “iwarom” atau tanah merah “iwarom” di sebelah utara atau Perbukitan Utara dekat pesisir pantai.

Selain pemerintahan sipil yang mencakup kepala distrik (camat) dan kepala kampung (setingkat lurah), sistem pemerintahan adat juga masih dihormati di Namblong. Terdapat tiga unsur utama di dalamnya, yaitu Ondoafi atau Iram (tetua adat atau pemuka marga), Tekai (simbol pemangku aturan adat), dan Dunenskingwow (semacam humas pelaksana program adat). 

Sebagai pemimpin marga, Iram berperan besar dalam menentukan batas-batas tanah ulayat untuk setiap keluarga dalam satu marga. Namun, dalam satu dasawarsa terakhir, masyarakat adat Namblong menghadapi tekanan pencaplokan tanah adat oleh PT Permata Nusa Mandiri (PNM), perusahaan kelapa sawit. Modusnya sama, yaitu pemalsuan tanda tangan kehadiran warga dalam acara sosialisasi plasma nutfah kelapa sawit, yang diubah sepihak sebagai dokumen persetujuan pembukaan lahan untuk diajukan ke Bupati Jayapura dan Menteri Kehutanan selama 2011–2014.

Sejumlah oknum keluarga marga ikut terseret karena tergiur uang cepat yang nilainya tidak seberapa dibanding warisan adat. Untuk melawan itu, selain melalui gerakan aktivis, masyarakat Lembah Grime membentuk unit bisnis BUMMA Yombe Namblong Nggua. Pembentukan dan pendampingan program BUMMA dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Mitra BUMMA, dan Samdhana Institute. Konsep kepemilikan saham perusahaan oleh 44 marga menjadi pijakan kuat untuk mengikat pengelolaan sumber daya alam berbasis adat. 

Kiri: Jalan nasional penghubung Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Beberapa distrik di sekitarnya telah berubah menjadi kawasan transmigrasi sejak zaman pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto. Kanan: Kondisi jalan kampung di Yenggu Baru, Nimboran. Masyarakat kampung umumnya menggantungkan sumber ekonominya pada hasil hutan yang dikelola secara ketentuan adat/Rifqy Faiza Rahman

Amanah daerah otonomi khusus dan filosofi Gerakan Menoken

Ambrosius Ruwindrijarto atau akrab disapa Ruwi (53), salah satu pendiri dan direktur eksekutif dari Mitra BUMMA dan Samdhana Institute, mengungkap inisiasi pendirian BUMMA di wilayah Namblong sejatinya merentang jauh 16 tahun ke belakang. Persisnya ketika pemerintah mengetuk palu, melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

Peraturan perundang-undangan itu kemudian diterjemahkan dan dilaksanakan lebih implementatif dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua. “Keberadaan undang-undang dan Perdasus berlandaskan pada semangat dan kenyataan [yang mengakui] bahwa seluruh tanah Papua adalah tanah adat dan seluruh masyarakat Papua adalah masyarakat adat,” jelas Ruwi.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut memiliki andil dalam mengegolkan dan menindaklanjuti pengakuan legal formal tersebut. Selanjutnya dilakukan pemetaan, pengumpulan data etnografi, pengusulan dan verifikasi, sampai dengan penetapan pengakuan masyarakat dan wilayah hukum adat di tingkat provinsi maupun kabupaten. Di dalamnya, termuat salah satu ketentuan yang mengatur kewajiban masyarakat adat Papua untuk membangun badan usaha milik masyarakat adat (BUMMA). Tujuan utama pendirian BUMMA bertujuan adalah untuk mengelola secara kolektif segala kekayaan dan segala sumber perekonomian di dalam wilayah adatnya.

Namun, setelah serangkaian perjuangan oleh masyarakat adat bertahun-tahun, langkah yang lebih progresif dan komprehensif baru dilakukan pada periode 2020–2021 ketika muncul inisiatif Gerakan Menoken. Sebuah program dari Samdhana Institute untuk penguatan kapasitas masyarakat adat Papua, khususnya suku Namblong di Jayapura. Penamaan “menoken” merupakan bentuk praktis dari noken, sebuah benda multifungsi yang diakui dunia sebagai warisan budaya. Bicara noken berarti bicara Papua, dan sebaliknya.

  • Optimisme dari Lembah Grime
  • Optimisme dari Lembah Grime

Noken tidak hanya sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga. Banyak masyarakat pun menggunakannya untuk membawa dan melindungi bayi. Selain itu, noken juga memiliki seperangkat nilai dan filosofi mendalam. Noken bermakna kelenturan (fleksibilitas), keterbukaan (transparansi), kebersamaan (persaudaraan), keterajutan (saling terhubung), keberdayagunaan, juga sebagai identitas dan perawat kehidupan. 

“Noken itu seperti layaknya rahim, di mana ia mengkerut atau mengecil pada saat tidak ada isinya [tidak digunakan]. Tapi kalau ada isinya, maka ia akan menyesuaikan diri [mengembang], menyimpan, dan melindungi apa yang ada di dalamnya,” tutur Ruwi.

Melalui Gerakan Menoken, masyarakat diajak berdiskusi bersama. Duduk melingkar, sama rata. Tidak ada yang menonjol sebagai narasumber seperti lazimnya sebuah acara diskusi. Program ini lebih dari sekadar lokakarya biasa. Setiap orang berbagi informasi tentang isi noken miliknya, menerima pemberian dari isi noken orang lain, sampai menceritakan pengalaman-pengalaman seputar kehidupan sebagai masyarakat adat.

Di tengah rangkaian kegiatan, berikutnya muncul topik pembahasan mengenai tantangan-tantangan pengelolaan kekayaan alam dan budaya yang ada di masyarakat. Sebab, timbul kesadaran dalam menjaganya sebagai sumber penghidupan dan warisan untuk anak cucu. Semangat diskursus lalu berkembang sampai mengerucut dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk forum khusus dan resmi di tingkat masyarakat adat. 

Pada 12 Oktober 2022, lahirlah BUMMA Yombe Namblong Nggua, dengan Yohana Yokbeth Tarkuo (29) didapuk sebagai direktur utama. Penetapan warga Kampung Berap, Distrik Nimbokrang itu, bersama pengurus struktural BUMMA lainnya, dilakukan secara adat. Kabar gembira ini mengiringi momen puncak penyerahan surat keputusan hutan adat oleh pemerintah saat Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Jayapura (24/10/2022).

Melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menetapkan tujuh hutan adat di Papua. Enam di antaranya berada di Kabupaten Jayapura, sedangkan satu hutan adat ada di Distrik Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat. Dari enam itu, empat hutan adat berada di Lembah Grime: 1) Hutan Adat Yano Wai di Kampung Singgriwai, Distrik Nimboran (2.593,74 ha); 2) Hutan Adat Yano Akrua di Kampung Yenggu Baru dan Yenggu Lama, Distrik Nimboran (2.177,18 ha); 3) Hutan Adat Yano Meyu di Kampung Meyu, Distrik Nimboran (411,15 ha); dan 4) Hutan Adat Yano Takwobleng di Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang (404,9 ha).

Optimisme dari Lembah Grime
Nicodemus Wamafma di pinggiran Kali Biru, destinasi wisata unggulan Kampung Berap. Niko yang telah kenyang pengalaman dalam pekerjaan lingkungan dan advokasi masyarakat adat kini pulang ke kampung halaman untuk membantu BUMMA Yombe Namblong Nggua/Deta Widyananda

Sisanya, menurut Nicodemus Wamafma alias Niko (49), General Manager BUMMA Yombe Namblong Nggua, akan diperjuangkan mendapatkan pengakuan yang sama. Sebab, memang sudah semestinya seluruh lahan di Lembah Grime merupakan wilayah hukum adat. Termasuk tanah-tanah transmigrasi, serta lahan-lahan yang dialihfungsikan perusahaan, seperti HPH industri kayu maupun Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Ruwi menegaskan, BUMMA berbeda dengan badan usaha milik kampung (BUMKam) atau desa (BUMDes). Selain memang menjadi “perintah” dari undang-undang, BUMMA lebih cocok diterapkan di kalangan masyarakat adat yang lebih kompleks. “BUMMA lebih berasas adat dan suku di Papua. Cakupannya lebih luas dan lebih bisa ‘melawan’ kapitalisme perusahaan besar,” tegas pria kelahiran Semarang itu. 

Untuk itulah Mitra BUMMA bekerja sama dengan para Iram dan masyarakat untuk memperkuat struktur dan kelembagaan, serta memetakan fokus bisnis BUMMA Yombe Namblong Nggua. Salah satu keluaran BUMMA Yombe Namblong Nggua sebagai unit usaha adalah menghasilkan produk-produk ekonomi yang dikelola berbasis masyarakat. Tidak hanya mengakomodasi setiap marga, tetapi juga mengusahakan proses hulu-hilirnya berkelanjutan. 

Mengutip pernyataan Yohana, sesuai arahan dan pendampingan Mitra BUMMA, serta berdasarkan hasil pemetaan potensi, fokus pengembangan ekonomi mengerucut pada komoditas vanili dan ekowisata. Meskipun sebelumnya masyarakat Namblong juga berkecimpung di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan—yang mana akan kelak juga akan menjadi fokus pengembangan di tahun-tahun berikutnya.

  • Optimisme dari Lembah Grime
  • Optimisme dari Lembah Grime
  • Optimisme dari Lembah Grime

Para srikandi Namblong yang memiliki peran penting dalam pengembangan BUMMA Yombe Namblong Nggua, yaitu (berurutan) Yohana Yokbeth Tarkuo, Dorlince Yambeyapdi (bendahara BUMMA), dan Ribka Waibro (manajer divisi vanili BUMMA)/Deta Widyananda-Rifqy Faiza Rahman

Mandat berat menjaga hutan adat

Selain vanili dan ekowisata, restorasi hutan merupakan satu sektor penting yang menjadi fokus BUMMA. Terlebih PT Permata Nusa Mandiri (PNM) masih menunjukkan eksistensi di dekat kawasan hutan adat Yano Akrua, berbatasan dengan wilayah Beneik, Distrik Unurum Guay. 

Sejarah upaya deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PNM di wilayah adat Namblong membentang cukup panjang, lebih dari sedekade lalu. Perusahaan yang tidak jelas alamat kantor dan struktur organisasinya itu—baik di Jayapura maupun Jakarta—mendapatkan izin lokasi seluas 32.000 hektare dari Bupati Jayapura Mathius Awoitauw pada 2011. Kemudian izin konsesi kawasan hutan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan lewat SK.680/MENHUT-II/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dengan luas wilayah 16.182,48 hektare. Kawasan seluas itu telah mencaplok lebih dari separuh wilayah adat suku Namblong.

Padahal, izin konsesi tersebut kemudian dicabut oleh Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar lewat SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Dengan kata lain, negara sudah melarang PNM melanjutkan operasionalnya. Namun, faktanya aktivitas PT PNM masih berjalan terang-terangan, seolah-olah ketetapan hukum selevel kementerian tidak bertaji.

  • Optimisme dari Lembah Grime
  • Optimisme dari Lembah Grime
  • Optimisme dari Lembah Grime

Pembabatan hutan terus berlangsung. Pekik senso atau gergaji mesin, yang entah di mana sumber suaranya, terdengar meraung-raung dari pedalaman belantara. Jelas sekali mata gergaji berbahan baja itu mengiris pohon-pohon berusia tua sampai rebah ke tanah. Seperti gemuruh longsoran bukit dengan batu-batu besar menggelinding. Sementara di seberang hutan yang sudah gundul, polybag plastik hitam berisi tanaman sawit berusia muda ditata berjejer di kebun pembibitan. 

Jauh sebelum itu, sejumlah kebijakan semasa pemerintahan Orde Baru turut memberi dampak pada berkurangnya tutupan hutan dan tanah adat. Sebut saja program transmigrasi maupun pembukaan industri kayu lewat Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Padahal, masyarakat menggantungkan kehidupannya bersumber dari hutan. Banyak wawasan leluhur tentang pemanfaatan hutan untuk makan, minum, hingga obat-obatan tradisional. Tak pelak Ambrosius Waisimon (67), Iram di Kampung Yenggu Baru, menolak keras perusahaan apa pun (yang bersifat ekstraktif) masuk ke hutan adat mereka—Ku Defeng Akrua.

Jelas akan jadi pekerjaan berat bagi Bernard Yewi (42), Manajer Kehutanan BUMMA. Ia  mengemban tanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan hutan adat Namblong. Belum lagi jika bicara soal dampak perubahan iklim dan upaya penyerapan karbon. Tak heran jika Abner Tecuari (49), pemuka marga Tecuari di Bunyom, kukuh mengusulkan kepada BUMMA agar membangun kembali dusun (hutan) sagu. Selain faktor pangan pokok dan penyerap karbon terbaik, program ini juga memperlihatkan bentuk perjuangan masyarakat Namblong mempertahankan hak ulayat mereka. 

Optimisme dari Lembah Grime
Hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Namblong di Lembah Grime. Bukan hanya bermanfaat bagi manusia, melainkan juga satwa dan keanekaragaman hayati lainnya yang menjadikan rimba sebagai rumah mereka/Deta Widyananda

“Dengan menanam sagu di hutan, kita tunjukkan kepada perusahaan [sawit dan kayu] bahwa [hutan] itu milik kita, bukan cuma tanah kosong,” jelas Abner tegas.

Bernard pun tidak bisa untuk tidak setuju dengan permintaan Abner. Untuk itulah ia bersama pengurus telah melakukan rencana tindakan awal. Setidaknya ada empat tahapan yang harus dilakukan BUMMA di sektor kehutanan.

Pertama, pengelolaan area hutan adat yang sudah ada—baik yang diakui negara maupun bukan— agar dipertahankan, dan menegaskan kembali batas-batas antarmarga sehingga tidak terjadi saling klaim kepemilikan lahan. Kedua, pengayaan atau rehabilitasi untuk memperbanyak tegakan pohon dengan kandungan penyerapan karbon tertinggi, seperti sagu yang sekaligus menjadi sumber pangan pokok. Ketiga, penghijauan atau reboisasi hutan yang “terluka”, terutama kawasan terdampak konsesi PNM. 

“Yang terakhir, penelitian. Kami akan melakukan pemetaan lahan-lahan prioritas yang memiliki sebaran pohon dengan potensi stok karbon terbanyak di Lembah Grime,” jelas Bernard. Pada jangka panjang, BUMMA Yombe Namblong Nggua memang berencana akan terlibat dalam perdagangan karbon berbasis masyarakat adat.

Optimisme dari Lembah Grime
Bernard Yewi memiliki sejumlah program untuk menjaga dan merestorasi hutan adat di Lembah Grime/Deta Widyananda

Butuh waktu untuk berdikari

Pada 30 September 2024 lalu, melalui saluran komunikasi pribadi, Niko mengabarkan bahwa BUMMA sudah memiliki akta resmi sebagai Perseroan Terbatas (PT). Transformasi legalitas ini merupakan pencapaian besar yang diraih dengan tidak mudah.

Ruwi mengatakan, pembentukan PT di wilayah masyarakat hukum adat merupakan terobosan baru. Namun, ia mengakui prosesnya menemui banyak tantangan dan kendala, terutama aspek administrasi. Sebab, konsep BUMMA benar-benar merupakan hal baru bagi legalitas bisnis. Di samping itu, platform prosedur pembuatan PT di Indonesia secara teknis belum spesifik mengakomodasi komunitas adat—dalam hal ini pemimpin marga Namblong—sebagai pemilik saham. 

“Dari 44 Iram, separuhnya belum punya KTP. Lalu namanya beda dengan catatan yang dimiliki dinas kependudukan dan catatan sipil setempat,” terang Ruwi. Akhirnya ia bersama BUMMA membantu pembuatan identitas kependudukan tersebut. Termasuk NPWP, sebab dokumen ini menjadi syarat wajib saat mendirikan perusahaan.

Abner Tecuari (kiri) dan Ambrosius Waisimon berkomitmen akan membantu pengembangan BUMMA selama program-programnya konsisten berpihak pada masyarakat adat Namblong di Lembah Grime/Deta Widyananda

Ketentuan lainnya yang harus diikuti adalah permodalan yang harus disetor oleh masing-masing Iram suku Namblong. Jumlah modal disepakati sebesar Rp 100 juta, yang akan disetor secara bertahap. Para pemimpin marga, seperti Ambrosius Waisimon dan Abner Tecuari, serta 42 Iram lainnya, akan menyetor minimal 20 juta rupiah selama lima tahun, yang akan dimulai pada 2025 nanti. Penyetoran modal ini menjadi bukti sahih kepemilikan masyarakat adat terhadap BUMMA atau PT Yombe Namblong Nggua.

Namun, sebagaimana halnya Yohana, Niko, Bernard, dan pengurus lainnya di BUMMA, Ruwi juga punya banyak alasan untuk optimis. Meski masih akan melakukan pendampingan hingga beberapa tahun mendatang sampai operasional stabil dan kapabilitas pengurus meningkat, kelak pasti ada masanya BUMMA akan mampu mandiri sepenuhnya. Sebab, memang sudah semestinya begitu sebagai sebuah badan usaha. Ini sesuai makna nama “Yombe Namblong Nggua”. Yohana mengartikannya, “Bangkit dan bersama-sama membangun (yombe) suku Namblong lebih mandiri (nggua).”

Pemilihan Yohana sendiri sebagai direktur BUMMA juga menarik. Selain masih sangat muda, latar belakang pendidikannya sebagai lulusan sekolah keperawatan sangat kontras dengan dunia barunya saat ini. Di sisi lain juga unik. Sebab, hal ini seperti mendobrak kebiasaan patriarkat yang umum terjadi di Papua. Akan tetapi, para Iram bermufakat dan memercayainya memimpin perusahaan. Penetapannya pun sakral karena melalui rangkaian upacara adat.

Optimisme dari Lembah Grime
Tim TelusuRI foto bersama pengurus BUMMA Yombe Nangglong Nggua di area rumah pengeringan vanili/Deta Widyananda

Menurut Niko, kesepakatan dan mandat dari para Iram sangat penting. Sebab, iram merupakan pemimpin marga yang mewakili banyak keluarga, bahkan lebih dihormati daripada jabatan kepala kampung. Pendekatan dan koordinasi yang baik akan memudahkan BUMMA melaksanakan program-programnya. Terutama keterbukaan atau transparansi soal pemanfaatan dan pengelolaan potensi kawasan hutan dan kawasan penyangga (perkebunan vanili, perikanan, dan peternakan) yang pasti bakal bermitra dengan masyarakat.

“[Jika] kemudian masyarakat mendapat keuntungan secara ekonomi, muncul kesadaran kritis [dari] masyarakat, bahwa membangun kehidupan mereka dalam wilayah adat ini tidak harus dengan melepaskan hak mereka atas tanah, hutan dan sumber alam,” jelas Niko. 

Berdasarkan pola pendekatan seperti itu, maka akan lebih menjamin kedaulatan atas hak ulayat yang dimiliki setiap marga. Sekaligus memastikan keutuhan sumber daya alam yang ada di Lembah Grime akan tetap berada dalam genggaman masyarakat adat. (*)


Foto sampul:
Salah satu sudut dataran rendah di Lembah Grime, kawasan yang dihuni masyarakat adat suku Namblong turun-temurun/Deta Widyananda

Pada Agustus–September 2024, tim TelusuRI mengunjungi Sorong dan Sorong Selatan di Papua Barat Daya, serta Jayapura di Papua, dalam ekspedisi Arah Singgah: Suara-suara dari Timur Indonesia. Laporan perjalanannya dapat Anda ikuti di telusuri.id/arahsinggah.

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

The post Optimisme dari Lembah Grime appeared first on TelusuRI.

]]>
https://telusuri.id/optimisme-dari-lembah-grime/feed/ 0 45289
Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan https://telusuri.id/jalan-panjang-pengakuan-hutan-adat-di-sorong-dan-sorong-selatan/ https://telusuri.id/jalan-panjang-pengakuan-hutan-adat-di-sorong-dan-sorong-selatan/#respond Fri, 10 Jan 2025 09:00:00 +0000 https://telusuri.id/?p=45253 Sebelum Indonesia berdiri sebagai republik, komunitas adat di Sorong dan Sorong Selatan telah menghuni serta merawat hutan dan laut dengan kearifan lokal secara turun-temurun. Jauh sebelum konsep konservasi dan zonasi muncul. Namun, pengakuan oleh negara...

The post Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan appeared first on TelusuRI.

]]>
Sebelum Indonesia berdiri sebagai republik, komunitas adat di Sorong dan Sorong Selatan telah menghuni serta merawat hutan dan laut dengan kearifan lokal secara turun-temurun. Jauh sebelum konsep konservasi dan zonasi muncul. Namun, pengakuan oleh negara berjalan amat lambat.

Teks: Rifqy Faiza Rahman
Foto: Deta Widyananda, Rifqy Faiza Rahman, dan Mauren Fitri


Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Hamparan hutan tropis di kawasan ekowisata Malagufuk, Sorong. Di Papua, hutan dan segala isinya dilindungi dan disakralkan karena memenuhi hajat orang banyak, termasuk masyarakat adat/Deta Widyananda

“Semua tanah di Papua itu tanah adat!” tegas Onesimus Ebar lantang kepada tim Ekspedisi Arah Singgah Papua 2024. Pernyataan ini terlontar dari mulut Kepala Kantor EcoNusa Sorong Selatan itu saat membahas progres pengajuan legalitas hutan adat ke pemerintah pusat di Kampung Bariat, Distrik Konda. Adrianus Kemeray, kepala kampung, juga ikut dalam diskusi. Sejumlah warga turut merapat mendengarkan dan sesekali memberikan pandangan.

Ones, panggilan akrabnya, mengungkit peristiwa heboh empat tahun silam. Pada Oktober 2020, seluruh lapisan masyarakat berkumpul. Mulai dari ketua adat, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, relawan, sampai yayasan nirlaba seperti Greenpeace dan Pusaka Bentala Rakyat hadir di kantor Distrik Konda. Kepala distrik saat itu, Sopice Sawor menampung aspirasi masyarakat adat yang menggelar aksi demo menolak rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk ke wilayah mereka. Sopice, yang juga istri Ones, kemudian mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mencabut rekomendasi izin PT Anugerah Sakti Internusa (ASI). 

Izin usaha dan izin lokasi tersebut telah dikeluarkan Bupati Otto Ihalauw pada periode 2013–2014. Rinciannya, ASI mendapat lahan seluas 37.000 hektare di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda. Selain itu, juga ada PT Persada Utama Agromulia (PUA) yang memperoleh izin lahan 25.000 hektare di Distrik Wayer dan Distrik Kais. Namun, sampai tahun 2020 belum ada aktivitas usaha apa pun yang dilakukan kedua perusahaan tersebut. 

Khusus di wilayah Distrik Konda, Sopice menekankan bahwa sedari awal masyarakat tidak pernah menyatakan setuju adanya investasi kelapa sawit. Sebab, masyarakat adat yang terdiri dari subsuku Genma, Afsya, Nakna, dan Yaben, yang tersebar di lima kampung (Manelek, Bariat, Nakna, Konda, dan Wamargege) sangat bergantung pada sagu, hasil hutan, dan perikanan. Jika perusahaan sawit masuk dan mengubah peruntukan lahan adat, maka akan sangat merugikan masyarakat.

Upaya penolakan masyarakat adat tersebut akhirnya berhasil meluluhkan pemerintah. Pada bulan Mei 2021, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mencabut izin PUA dan ASI. Di akhir tahun yang sama, Samsudin mendapat perlawanan. Kedua perusahaan sempat menggugat keputusan bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Namun, setelah melalui proses persidangan, pada 23 Mei 2022 PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan PUA dan ASI. Maka, keputusan bupati tetap sah.

Pemkab memang akhirnya menerbitkan peraturan daerah pada 2022 dan keputusan bupati pada 2024, yang intinya mengakui dan melindungi 42 kelompok subsuku dan ratusan marga sebagai bagian masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Sorong Selatan. Dan seperti Ones bilang, ini harus diapresiasi. Akan tetapi, masih ada jalan terjal dan proses berlipat-lipat demi pengakuan negara, melalui kementerian kehutanan. Perjalanan masyarakat adat di sana belum akan berhenti. 

Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Diskusi soal hutan adat di Kampung Bariat, Sorong Selatan/Mauren Fitri

Konsep luhur dari leluhur dalam menjaga alam

Situasi serupa juga dialami oleh komunitas adat suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Bahkan regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi sudah ketok palu menjadi peraturan daerah (perda) sejak 2017. Lima tahun lebih awal daripada Sorong Selatan. Menurut Torianus Kalami, tokoh Moi dan ketua Perkumpulan Generasi Malaumkarta (PGM), sampai saat ini belum ada pengakuan resmi dari negara terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat suku Moi. 

“Kita tidak tahu kapan negara akan memberi pengakuan. Perjalanannya panjang sekali,” kata pria yang akrab disapa Kaka Tori itu. Ia mengaku sampai lupa berapa kali pihaknya melakukan audiensi lintas kementerian di Jakarta. Kepala Kampung Malaumkarta Jefri Mobalen termasuk salah seorang yang cukup rutin mendampingi mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong 2014–2019 tersebut ke ibu kota.

Kaka Tori tidak mengada-ada. Lebih dari 20 tahun lalu, ia bersama Oktovianus Mobalen sudah mendirikan PGM, yang salah satu fungsinya mengadvokasi masyarakat suku Moi dalam hal pemetaan dan pengelolaan wilayah adat, serta konservasi. Selain itu, PGM juga mendorong pelestarian tradisi egek lewat Festival Egek yang berlangsung setahun sekali.

Sebagai informasi, egek merupakan konsep konservasi tradisional dan penerapan zonasi pemanfaatan sumber daya alam terbatas ala suku Moi. Egek seperti sasi, yang memberlakukan larangan aktivitas apa pun pada area-area tertentu yang telah disepakati secara adat. Kaka Tori mengatakan egek telah berkontribusi nyata pada perlindungan kawasan hutan, laut, dan keanekaragaman hayati di tanah Moi, khususnya Malaumkarta Raya.

Termasuk di dalamnya Malagufuk, kampung kecil di pedalaman Hutan Klasow. Sekitar 15 menit berkendara dilanjut satu jam berjalan kaki 3,5 kilometer menembus jembatan kayu panjang di tengah hutan tropis. Penerapan egek tetap berlaku sekalipun aktivitas ekowisata birdwatching cenderawasih kian menggeliat. Opyor Jhener Kalami, pemuda dan koordinator ekowisata Malagufuk, bersama masyarakat telah menentukan jalur-jalur trekking yang tidak mengganggu zona egek

Sedikit berbeda dengan suku Moi, komunitas adat di Distrik Konda memiliki konsep mendasar dalam menjaga harmonisasi manusia dan alam. Baik itu subsuku Gemna (sebagian besar di Kampung Manelek), Afsya (Kampung Bariat), Nakna (Kampung Nakna), serta Yaben yang merupakan penduduk mayoritas Kampung Konda dan Wamargege. Dalam proses pemetaan wilayah adat oleh lembaga Konservasi Indonesia pada 2022, masyarakat yang menjadi bagian suku besar Tehit memiliki dua tipe pendekatan “tempat penting” untuk mengatur tata ruang adat, yaitu tempat penting sebagai identitas dan sumber penghidupan.

Tempat penting sebagai identitas (jati diri) mencakup tempat asal mula, benteng perang, kuburan leluhur, tempat keramat, tempat sejarah, lokasi rumah adat (meliputi rumah pembayaran harta pernikahan, rumah inisiasi adat untuk pemuda), hingga sekolah adat. Lalu cakupan tempat penting sebagai sumber penghidupan antara lain dusun sagu, area hutan untuk berburu dan meramu, tempat memancing ikan, hingga sumber air. 

Ketika di Bariat, Adrianus melihat dua contoh tempat penting yang bisa diakses pendatang atau orang umum seperti kami. Pertama, hutan “Mrasa” yang dekat dengan makam ibunda Yulian Kareth (ketua adat Bariat). Kedua, dusun sagu atau hutan sagu, yang kala itu kami juga diajak menyaksikan proses pengolahan sagu di lahan milik keluarga Nikson Kemeray.

Baik Kaka Tori maupun Adrianus sependapat, bahwa segala tradisi yang mereka lakukan sekarang merupakan warisan kebudayaan leluhur yang penuh nilai dan filosofi mendalam. Kedua suku besar itu memiliki kesamaan, yaitu menganggap hutan serupa halnya dengan ibu atau mama. Sebuah prinsip kehidupan yang umumnya juga dipegang erat oleh orang-orang Papua, melekat sedari lahir sampai tutup usia. Bentuk penegasan diri, yang rela dipertahankan mati-matian dari ancaman kebijakan maupun investasi yang mengatasnamakan pemerataan pembangunan.

Kiri: Masyarakat suku Moi dengan kostum adat yang biasa dipakai saat menampilkan tarian adat dalam Festival Egek di Malaumkarta, Sorong. Kanan: Yulian Kareth, ketua adat subsuku Afsya dengan busana adat di salah satu tempat keramat di dalam hutan Kampung Bariat, Sorong Selatan/Deta Widyananda

Melawan agresi sawit dan kebijakan pangan pemerintah yang salah kaprah

Dalam sebuah obrolan malam di teras rumah Adrianus Kemeray, kami sempat bercerita sekilas pengalaman perjalanan darat Sorong–Teminabuan. Kami cerita juga soal fakta lokasi perkebunan kelapa sawit yang letaknya tersembunyi di dalam hutan, jauh dari pinggir jalan raya. Rumpun pohon sawit itu baru akan terlihat ketika melintasi jalan yang menanjak di atas perbukitan.

Mendengar itu, Daniel Meres menimpali, seperti meminta kami mengingat-ingat detail pemandangan atau sesuatu yang mungkin terlewatkan selama perjalanan. Pria yang tinggal persis di seberang rumah Adrianus tersebut bilang, “Coba anak lihat di sepanjang jalan dari Sorong ke Teminabuan. Mulai dari Aimas sampai Klamono. Banyak pondok-pondok kayu di pinggir jalan, toh? Itu adalah rumah buat 2–4 keluarga. Dulu itu hutan, sekarang habis karena sawit masuk.” Di Bariat, orang-orang tua memanggil kami ‘anak’, karena tidak terlalu hafal nama kami.

Kami pun terkesiap. Tak menyangka. Belum sempat menanggapi, Daniel kembali bersuara lantang, “Kalau sampai sawit masuk [Distrik] Konda, kita mau makan apa? Mau bikin rumah pakai apa? Bagaimana anak cucu kita nanti?”

Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Salah satu ruas jalan antara Aimas-Klamono yang dulunya hutan lebat. Ada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitar sini dengan lokasi perkebunan agak tersembunyi/Rifqy Faiza Rahman

Di titik inilah kami semakin memahami pandangan hidup dan kedekatan orang-orang Papua terhadap hutan. Termasuk Kampung Bariat. Bisa dibilang, Tuhan telah menyediakan sumber daya alam yang melimpah dan dimanfaatkan secara gratis. Salah satunya adalah sagu, yang menjadi pangan pokok masyarakat, memiliki nilai ekonomi, bahkan berdampak positif mengurangi perubahan iklim lewat penyerapan karbon.

Saat di Bariat, kami diajak melihat salah satu tempat penting atau keramat di dalam hutan. Lokasinya berada di area makam ibunda Yulian Kareth, tokoh adat Bariat. Persis di sebelahnya ada pohon tua yang diberi nama “Mrasa”. Kami ingat sempat melihat sebuah pohon merbau (kayu besi) di yang tumbuh di dekat Mrasa. Dalam pandangan saya, ukuran batang tegaknya terbilang besar, sampai-sampai tidak akan mampu dipeluk satu orang. 

Tapi, lagi-lagi Daniel membuat kami terdiam dan merenung. “Kalau kayu besi yang di dekat Mrasa itu [ukurannya] masih kecil. Ada lagi yang jauh lebih besar, tapi sudah tumbang dulu sekali,” jelasnya. Saya tak sanggup membayangkan. 

Ia menambahkan, “Bayangkan sawit [akan] tebang habis hutan kita, berapa lama mau menanam kayu besi itu? [Pasti] lama sekali. Dari [masih] anak, sampai punya anak, sampai punya anak lagi saja itu masih tumbuh kecil.” Bibirnya mengulas senyum. Warga lain yang ikut nongkrong malam itu tertawa kecil. Ia sekilas tampak berseloroh, tapi sesungguhnya getir. 

  • Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
  • Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan

Di tempat terpisah, Kepala Kampung Malaumkarta Jefri Mobalen menekankan pentingnya legalitas kuat dari pemerintah pusat atas kepemilikan hutan adat. Pengakuan negara akan melegitimasi upaya-upaya kehidupan masyarakat berbasis adat, yang telah nyata mampu menjaga warisan hutan dan seisinya berabad-abad.

Sebagai orang yang duduk di struktural pemerintahan, Jefri mafhum kalau pembangunan pun juga sama pentingnya. Terutama pengembangan infrastruktur, yang fungsinya memudahkan mobilitas masyarakat menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pasar tradisional. Namun, ia mewanti-wanti para pemangku kebijakan agar tetap memerhatikan kelestarian hutan dan keberadaan masyarakat adat. Ada kekhawatiran jika mereka tersisihkan dari rencana pengembangan modal industri ekstraktif, seperti usaha pertambangan atau perkebunan kelapa sawit.

“Kami sebagai masyarakat adat harus melestarikan hutan adat dan menjaga [dari] ancaman investasi. Karena ketika ancaman investasi itu masuk, maka kita tidak lagi dikenal sebagai pemilik hak wilayah adat. Investasi pasti masuk dengan berbagai cara untuk merusak hutan adat [kami],” tutur Jefri. 

Ia pun terang-terangan mengakui, potensi investasi ekstraktif yang ingin merebut tanah ulayat tersebut akan selalu ada sampai kapan pun. Sekalipun payung hukum tertinggi dari negara sudah dalam genggaman. Tidak ada yang pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, lebih-lebih stabilitas politik yang masih jauh dari angan, yang selalu menjadi lahan basah para elite di kalangan pemerintahan maupun pengusaha.

Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Cenderawasih kuning-kecil bertengger di pepohonan Hutan Klasow, Malagufuk, Sorong. Cenderawasih yang nyaman singgah di hutan memberi manfaat ekonomi melalui ekowisata. Alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan atau pertambangan yang merusak membuat alam kehilangan keseimbangan dan masyarakat adat kehilangan tempat tinggal/Deta Widyananda

Tengok saja kabar paling hangat yang terjadi sejak tahun lalu di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dua proyek strategis nasional dengan skala gila-gilaan sedang berlangsung di kabupaten terluas di Indonesia tersebut. Pertama, membangun perkebunan tebu untuk swasembada gula dan pabrik bioetanol, yang diinisiasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024. Kedua, proyek cetak sawah sebagai lumbung pangan baru, yang diinisiasi Prabowo Subianto—saat itu Menteri Pertahanan dan menjadi presiden terpilih—pada tahun yang sama. 

Kedua proyek tersebut ditargetkan akan menempati lahan seluas 2,29 juta hektare yang disiapkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke. Itu sama dengan separuh dari total daratan Merauke, atau 70 kali lipat luas Jakarta. Mencaplok belasan distrik terdampak, mengganggu ruang hidup puluhan ribu penduduk, serta melenyapkan jutaan hektare tanah ulayat suku Marind-Anim—komunitas adat terbesar Merauke. Jokowi dan Prabowo seperti tidak pernah belajar pada proyek serupa zaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang gagal. Alih-alih diperbaiki, justru hampir 1,3 juta hektare bekas lahan MIFEE terbengkalai dan sebagian dimanfaatkan puluhan korporasi ekstraktif yang semula termasuk dalam konsorsium penggarap proyek.

Akibatnya, Merauke mengalami laju deforestasi terbesar di Tanah Papua. Auriga Nusantara mencatat, selama 2011–2019 sekitar 123.000 hektare hutan—baik itu hutan alam maupun nonhutan alam—lenyap seiring izin pelepasan kawasan hutan (PKH) meluncur ke sejumlah perusahaan atau mendukung program pemerintah. Di periode yang sama, total laju deforestasi di Sorong dan Sorong Selatan hanya seperempat Merauke. Namun, tidak menutup kemungkinan dua kabupaten bertetangga di Papua Barat Daya itu mengalami nasib serupa. 

Masa depan hutan primer Indonesia, khususnya Papua, terancam suram menyusul pernyataan kontroversial Presiden Prabowo Subianto akhir tahun lalu. Di depan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas (30/12/2024), Prabowo mengatakan perlunya menambah lahan kelapa sawit di Indonesia. Ia menganggap sawit merupakan komoditas strategis dan aset negara yang tidak akan menyebabkan deforestasi. Dari sudut pandangnya, sawit dianggap setara dengan pohon-pohon tropis karena memiliki daun dan menyerap karbondioksida.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut memperparah situasi. Dalam pernyataannya pada 3 Januari 2025 lalu, pihaknya bermaksud membuka 20 juta hektare hutan di seluruh provinsi di Indonesia untuk mendukung program lumbung pangan Kementerian Pertanian dan ESDM. Angka tersebut setara hampir dua kali luas Pulau Jawa, atau lebih dari separuh luas hutan Papua. 

Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Hasil pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan kelapa sawit di Nimbokrang, Jayapura. Situasi serupa yang jamak terjadi di beberapa distrik di Sorong maupun Sorong Selatan/Deta Widyananda

Pesan untuk negara: Papua bukan tanah kosong

Langkah-langkah sembrono pemerintah tersebut layak dikritik keras dan harus dilawan, karena seolah beranggapan kehilangan satu pohon tak akan berarti apa-apa. Padahal, deforestasi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga menggusur ruang hidup masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan. Sebab, mengutip kata Daniel, kita tidak akan pernah bisa memulihkan hutan dan seisinya—apalagi ekosistem dan rantai makanannya—seperti sediakala. 

Di sisi lain, pernyataan pemerintah juga sangat bertentangan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD). Sidang pleno terakhir The 2024 United Nations Biodiversity Conference of the Parties (COP16) pada 1 November lalu, menuntut setiap negara mengakui peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.

Dalam rilis resminya, seperti dikutip Tempo (3/1/2025), peneliti The Indonesian Institute Christina Clarissa Intania mengingatkan negara harus hadir dan menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Salah satu caranya dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang mandek di meja kerja DPR RI selama 14 tahun. Jika tidak segera disahkan, Christina menyebut akan banyak kelangsungan hidup masyarakat adat yang terancam karena tak kunjung mendapat pengakuan.

Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada 9 Agustus 2022, sebanyak 1.119 peta wilayah adat dengan cakupan lahan seluas 20,7 juta hektare telah terdaftar. Namun, dari jumlah itu baru 3,1 juta hektar yang memperoleh pengakuan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Di tingkat nasional, lebih sedikit lagi. Di Papua saja, penetapan hutan adat pertama oleh pemerintah pusat baru terjadi di dua daerah, yaitu Kabupaten Jayapura (enam wilayah hutan adat dengan total 24.582,9 hektare) dan Kabupaten Teluk Bintuni (satu wilayah hutan adat seluas 16.299 hektare). Keputusan itu diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI pada 24 Oktober 2022 di Stadion Barnabas Youwe, Jayapura.

Tentu saja para tokoh masyarakat adat dan sejumlah lembaga terkait di Sorong maupun Sorong Selatan ingin mengikuti jejak Jayapura dan Teluk Bintuni. Di Bariat, Adrianus sudah menyatakan sikap, bahwa masyarakat Afsya tidak akan memberikan peluang sekecil apa pun kepada perusahaan kelapa sawit untuk masuk ke wilayahnya. 

“Kami minta supaya pemerintah jangan menjadikan hutan kami sebagai salah satu objek [eksploitasi] apa pun untuk [menguntungkan] kehidupan mereka. Terutama kepada rekan-rekan kami orang Papua, yang jadi bupati, yang jadi camat, yang jadi apa pun, [juga] dinas-dinas terkait,” tegas suami Dorcila Gemnasi itu, “kalau orang Papua sudah sengaja menjual tempat (hutan) kami, berarti dia lupa diri sebagai anak adat.”

Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan
Adrianus Kemeray memanggul pelepah sagu di hutan adat Kampung Bariat/Deta Widyananda

Sampai sekarang, masyarakat subsuku Afsya di Bariat bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat masih memperjuangkan kampung dan hutan adat 3.307,717 ha agar mendapat pengakuan negara. Embusan napas perjuangan yang turut ditempuh oleh kampung-kampung lain di Papua Barat Daya. Lembaga-lembaga nirlaba, seperti EcoNusa dan Greenpeace juga berperan memberi pendampingan pemetaan hingga advokasi untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah.

Selain urusan administrasi dan advokasi, gerakan sosial pun juga bagian dari upaya melawan keserakahan. Bagaimanapun bentuknya. Seperti halnya suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, yang memasang banyak salib merah dari kayu di hutan-hutan adat mereka yang terancam serbuan kelapa sawit. Atau, gerilya Mama Yasinta Moiwend dan masyarakat adat Marind-Anim terdampak food estate di Merauke, datang langsung ke Jakarta dengan berlumur lumpur putih (poo) di sekujur tubuh sebagai bentuk duka.

Di tengah upaya perebutan ruang hidup masyarakat adat oleh negara maupun swasta, pengakuan wilayah hutan adat semestinya jadi keniscayaan. Segala perjuangan maupun perlawanan untuk itu harus jadi berarti. Papua memang sangat jauh dari Jakarta, dari ibu kota negara. Tapi, itu bukan berarti jauh dari pantauan. ‘Papua bukan tanah kosong’ itu bukan omong kosong. 

Seperti halnya adat yang melekat pada sendi-sendi kehidupan masyarakat, perjuangan untuk melestarikan alam dan kebudayaan adalah perjalanan yang tidak akan pernah selesai. Tidak akan mudah, tetapi belum tentu mustahil. (*)


Foto sampul:
Yulian Kareth, ketua adat subsuku Afsya Kampung Bariat, Sorong Selatan/Deta Widyananda

Pada Agustus–September 2024, tim TelusuRI mengunjungi Sorong dan Sorong Selatan di Papua Barat Daya, serta Jayapura di Papua, dalam ekspedisi Arah Singgah: Suara-suara dari Timur Indonesia. Laporan perjalanannya dapat Anda ikuti di telusuri.id/arahsinggah.

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

The post Jalan Panjang Pengakuan Hutan Adat di Sorong dan Sorong Selatan appeared first on TelusuRI.

]]>
https://telusuri.id/jalan-panjang-pengakuan-hutan-adat-di-sorong-dan-sorong-selatan/feed/ 0 45253
Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya https://telusuri.id/hidup-berbudaya-ala-suku-moi-di-malaumkarta-raya/ https://telusuri.id/hidup-berbudaya-ala-suku-moi-di-malaumkarta-raya/#respond Tue, 07 Jan 2025 09:00:00 +0000 https://telusuri.id/?p=45118 Jauh sebelum republik ini berdiri, suku Moi telah memiliki konsep tata kelola kehidupan berbasis adat dan bernapas selaras dengan alam. Masyarakat lintas generasi di Malaumkarta Raya bersepakat menjadikan kampung-kampung mereka sebagai ruang aman terakhir untuk...

The post Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya appeared first on TelusuRI.

]]>
Jauh sebelum republik ini berdiri, suku Moi telah memiliki konsep tata kelola kehidupan berbasis adat dan bernapas selaras dengan alam. Masyarakat lintas generasi di Malaumkarta Raya bersepakat menjadikan kampung-kampung mereka sebagai ruang aman terakhir untuk segala makhluk hidup di Tanah Malamoi.

Teks: Rifqy Faiza Rahman
Foto: Deta Widyananda & Rifqy Faiza Rahman


Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Foto udara Kampung Malaumkarta yang berada di pesisir utara Distrik Makbon. Tampak latar perbukitan dan hutan lebat yang bisa tembus sampai Kampung Malagufuk, yang juga termasuk dalam kawasan adat suku Moi bernama Malaumkarta Raya/Deta Widyananda

Sebagai daerah yang berada di wilayah Semenanjung Doberai, atau dikenal juga dengan Semenanjung Kepala Burung Papua, Sorong menjadi pintu gerbang bumi cenderawasih dari sisi barat. Namanya kesohor karena menjadi titik awal menuju wisata bahari Kepulauan Raja Ampat yang mendunia.

Arus lalu lintas pariwisata, perdagangan, dan perkembangan teknologi membuat ibu kota baru Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran dari Papua Barat) tersebut selalu tampak sibuk dan menggeliat. Keramaiannya menyamai Jayapura, ibu kota Provinsi Papua. Jejak historis sebagai “Kota Minyak”—terlihat dari peninggalan sumur minyak tua di Klamono oleh perusahaan minyak Belanda Nederlands Nieuw-Guinea Petroleum Maatschappij (NNGPM) pada 1936—kian menguatkan Sorong sebagai kawasan niaga yang sudah menjanjikan sejak masa lampau.

Kondisi tersebut secara kasatmata tampak baik-baik saja, tetapi di sisi lain menyimpan keresahan. Menurut Torianus Kalami (47), tokoh Moi dan ketua Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta, modernisasi bisa mengancam eksistensi budaya, khususnya suku Moi yang merupakan komunitas adat terbesar di Kabupaten Sorong. Sasaran kekhawatiran itu terutama tertuju pada generasi muda. Tidak terakomodasinya kurikulum adat di dalam kebijakan pemerintah atau tingkat pendidikan dasar disinyalir jadi penyebab. Bahkan sekolah adat sudah lama vakum, sehingga para tetua tidak menurunkan pengetahuan adat kepada generasi penerus.

Namun, Kaka Tori—sapaan akrabnya—masih menyimpan harapan besar. Pengalaman kerja, jejaring sosial, hingga kiprahnya sebagai mantan anggota legislatif daerah, turut mendorong upaya pelestarian kebudayaan Moi. Salah satu bukti kerjanya adalah berhasil mengegolkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Payung hukum ini melegitimasi keberadaan suku Moi sebagai komunitas adat dan pemilik hak ulayat yang sah di Tanah Malamoi—sebutan wilayah Sorong. 

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Opyor Jhener Kalami dan Soraya Doo, representasi generasi muda suku Moi dengan kostum adat di Hutan Malagufuk. Ciri khas pakaian adat suku Moi, khususnya laki-laki, terletak pada kain merah yang digunakan seperti sarung untuk menutupi cawat/Deta Widyananda

Konsep konservasi alam berbasis adat

Malaumkarta Raya merupakan kawasan wilayah adat gabungan dari lima kampung di Distrik Makbon, yaitu Malaumkarta sebagai kampung induk, lalu empat kampung hasil pemekaran: Suatolo, Sawatuk, Mibi, dan Malagufuk. Nama kampung terakhir telah masyhur sebagai destinasi kegiatan pengamatan burung cenderawasih di Papua. Sebagian besar masyarakat di wilayah ini merupakan bagian dari subetnik Moi Kelim dan berprofesi sebagai nelayan. Selain Kelim, tujuh subetnik Moi lainnya adalah Legin, Abun, Karon, Klabra, Moraid, Sigin, dan Maya.

Malaumkarta memiliki riwayat sejarah yang cukup berliku dan erat dengan peristiwa Pembebasan Irian Barat 1962. Para prajurit Kodam Brawijaya membangunnya sebagai kampung pengungsian dari warga-warga dusun sekitar yang terpencar karena menghindari bahaya semasa pendudukan Belanda di Irian Barat. Termasuk Pulau Um, pulau kecil berpasir putih di seberang Malaumkarta. Kampung baru itu untuk sementara dinamakan Brawijaya.

Sampai akhirnya hasil pemungutan suara dalam Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 di Jakarta menentukan Irian Barat sah bergabung dengan Indonesia. Irian Barat kemudian berubah menjadi Papua Barat, yang lalu pada 2022 dimekarkan kembali jadi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Para delegasi adat pun pulang ke kampung. Sepulangnya prajurit Kodam Brawijaya, masyarakat menyepakati pembentukan nama baru menjadi Malaumkarta. Mala dalam bahasa Moi berarti ‘gunung’—merujuk bukit tinggi berhutan lebat di selatan kampung, Um adalah pulau kecil seluas hampir 4 hektare itu, dan karta yang diambil dari ‘Jakarta’, lokasi tokoh adat yang mengikuti Pepera 1969.

Di balik sejarah panjang tersebut, Kaka Tori menegaskan masyarakat Moi umumnya masih mempertahankan adat yang diwariskan nenek moyang turun-temurun. Bahkan bukan hanya di Malaumkarta Raya, melainkan juga berlaku di kampung-kampung lain di wilayah Sorong Raya. Salah satu yang sangat prinsip adalah penetapan tata ruang atau wilayah adat. 

“Sebelum Indonesia (Kementerian Kehutanan) punya kebijakan atau zonasi kawasan konservasi, orang Moi sudah memilikinya lebih dulu,” tegas pria yang tidak pernah makan nasi seumur hidupnya itu. Kaka Tori menyebut sistem zonasi suku Moi sudah ada sejak zaman nenek moyang. Perlakuannya pun lebih ketat daripada konsep kawasan konservasi yang umumnya kita kenal, seperti cagar alam, suaka margasatwa, dan taman nasional.

Ia mengungkap suku Moi memiliki tiga wilayah adat sesuai cakupan dan peruntukannya, yaitu egek, kofok, dan soo. Jika menggunakan definisi kawasan konservasi ala negara, egek adalah zona pemanfaatan terbatas, sedangkan kofok adalah zona inti, dan soo merupakan zona inti khusus. 

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Opyor memandangi pohon merbau atau biasa dikenal dengan sebutan kayu besi, yang diperkirakan berusia ratusan tahun. Biasanya kayu merbau dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk kebutuhan membangun rumah. Dalam sistem adat suku Moi, pohon-pohon besar seperti ini biasanya digunakan sebagai penanda batas wilayah adat antarmarga atau antarkeluarga/Deta Widyananda

Egek, dalam bahasa Moi berarti larangan. Meskipun demikian, kawasan atau lahan yang ditetapkan sebagai zona egek—misal ladang berkebun, dusun sagu, hutan, dan kawasan perairan sungai atau laut—masih bisa dimanfaatkan seperlunya selama waktu tertentu sesuai kesepakatan adat. Bisa dibilang egek adalah zona terluar dan terbatas. 

Sementara dua zona lainnya memiliki tingkat kesakralan lebih tinggi dibanding egek. Wilayah kofok bisa dibilang sebagai tempat keramat. Di kofok, para sesepuh adat biasa menggunakannya untuk keperluan sekolah atau pendidikan adat, agar kaderisasi maupun regenerasi pemimpin adat terjaga. Adapun soo berhubungan dengan elemen religi atau spiritual, yang sifatnya sangat terlarang untuk sekadar dilewati atau bahkan diakses oleh siapa saja, termasuk ketua adat sekalipun. Wilayah soo juga berarti tempat untuk para arwah.

Sepintas pembagian wilayah adat ala suku Moi tersebut tampak rumit. Namun, tata ruang seperti itu berimplikasi positif pada beberapa aspek penting. Mulai dari pengaturan lahan untuk permukiman penduduk, area berladang atau melaut sebagai sumber pencaharian masyarakat, hingga menjaga ruang hidup keanekaragaman hayati di alam. Setiap marga atau gelek memiliki dan menghormati porsi hak ulayatnya masing-masing.

Sebagai contoh, di kawasan hutan, masyarakat hanya boleh berburu babi hutan. Itu pun menurut Opyor Jhener Kalami (28), pemuda Malagufuk, perburuan babi hutan sudah mulai dibatasi untuk menjaga keseimbangan rantai makanan alam. Kaka Tori memberi contoh menarik yang menggambarkan praktik zonasi ini. 

Misalnya, ada orang dari marga Kalami sedang berburu babi hutan di wilayah adat miliknya. Kemudian ia berhasil menombak seekor babi hutan, tetapi satwa tersebut baru roboh dan mati di lahan adat milik marga Magablo. Maka, si pemburu tidak berhak membawanya pulang. 

“Pemburu itu harus melapor ke pemilik tanah, bahwa babi hutan buruannya jatuh di wilayahnya. Ia hanya boleh mencabut dan mengambil tombaknya setelah meminta izin,” terang Kaka Tori. “Nanti dia akan bilang, ‘Pace, sa kasih mati babi di ko punya tanah. Sa permisi ambil sa punya tombak, babi itu buat ko’. Jadi, begitulah cara orang Moi menghargai wilayah adat.”

  • Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
  • Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
  • Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya

Jems Su (27), menunjukkan tiga cara nelayan Malaumkarta menangkap ikan secara ramah lingkungan: (1) memancing dengan kail; (2) menyelam dangkal dengan kacamata selam kayu atau snorkel, lalu menggunakan senapan ikan tradisional (harpun) untuk menembak ikan sasaran; dan (3) menombak di pesisir pantai.

Sementara ketentuan egek di laut tidak kalah ketat. Selama masa egek berlaku, nelayan dilarang menangkap lobster, lola (sejenis keong atau siput laut), dan teripang. Nelayan hanya boleh menangkap hasil laut di luar tiga komoditas tersebut. Lokasi penangkapan ikan pun tidak boleh dilakukan di area-area yang sudah ditetapkan sebagai zona egek. Lobster, lola, dan teripang baru boleh dipanen saat egek sudah dibuka oleh ketua adat dan tokoh masyarakat, yang lazimnya berlangsung pada puncak Festival Egek Malaumkarta Raya. 

Tradisi ini hampir mirip dengan pelaksanaan lubuk larangan atau hutan larangan di masyarakat desa pedalaman di sepanjang Sungai Subayang, kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kampar, Riau. Di sebagian wilayah Papua dan Maluku juga disebut dengan sasi. Tentu akan ada sanksi adat khusus bagi warga yang melanggar aturan egek

Oleh karena itu, metode penangkapan ikan di pesisir Malaumkarta Raya dilakukan secara tradisional. Perahu yang digunakan melaut pun berukuran kecil, dengan mesin tempel maksimal 15 PK atau bahkan hanya mendayung dengan sampan. Maka, sebaran lokasi tangkapan tidak akan sampai ke daerah tembok karang terluar kampung yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik. Dampak positifnya, ketersediaan ikan untuk makan atau dijual tetap melimpah karena tidak sampai terjadi overfishing.

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Kepala Kampung Malaumkarta Jefri Mobalen menjelaskan filosofi kehidupan suku Moi yang berbasis adat/Rifqy Faiza Rahman

Filosofi kehidupan dari pakaian adat

Jefri Mobalen (36), Kepala Kampung Malaumkarta, menjelaskan masyarakat di Malaumkarta Raya masih mempertahankan adat dan jati diri sebagai suku Moi Kelim di tengah kemajuan zaman. Sebab, menurutnya adat memberi dampak positif bagi kehidupan manusia dan menjaga kelestarian alam. Selain sistem zonasi wilayah adat, pakaian adat masih dipertahankan oleh seluruh marga di Malaumkarta Raya.

“Pakaian adat untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Masing-masing punya filosofinya sendiri,” jelas pria yang gemar memakai topi pet (flat cap) berwarna merah itu. Busana adat suku Moi biasanya sangat erat saat prosesi pernikahan dan hubungan rumah tangga suami istri.

Kostum adat pria relatif simpel dengan warna senada dan mencolok, yaitu merah. Merah pada kain selendang yang berfungsi sebagai celana atau sarung dengan panjang selutut bisa bermakna keberanian atau larangan. Dengan kata lain, merah juga berarti menyimbolkan egek itu sendiri. 

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Ester Salamala (60), seorang mama dari suku Moi yang tinggal di Malaumkarta, difoto dengan pakaian adat serta noken dan tikar (koba-koba) di sisinya/Deta Widyananda

“Jika ada warga yang sedang berburu atau mencari makanan di hutan, lalu melihat kain merah terpasang di pohon, maka dia tidak boleh memasuki kawasan tersebut,” kata Jefri. Artinya, keluarga atau marga pemilik lahan adat tersebut melarang siapa pun memasuki tanahnya. Kain merah tersebut juga digunakan sebagai mahar atau mas kawin dengan jumlah tertentu saat pria Moi hendak melamar perempuan Moi.

Pakaian adat pada perempuan Moi lebih kompleks. Setiap bagiannya mengandung makna mendalam. Seorang perempuan Moi menggunakan kain sarung untuk membalut dan melindungi hampir sekujur tubuhnya. Artinya, lelaki (suami) harus menafkahi istrinya, dalam hal ini memberikan tempat tinggal atau rumah sebagai tempat berlindung. Koba-koba, sejenis tikar dari anyaman daun pandan hutan, disimpan dalam tas noken untuk alas tidur untuk suami-istri. Simbol ini bermakna komitmen menjalani rumah tangga bersama-sama, baik saat susah maupun senang.

Kemudian noken berfungsi sebagai tas atau wadah bagi istri untuk belanja atau menyimpan hasil panen saat berkebun. Tali noken biasanya dikaitkan di dahi. Terakhir, beberapa helai rumput, bunga, atau tanaman lain yang terpasang bak mahkota di kepala, merupakan simbol yang menandakan perempuan Moi baru pulang dari berkebun di hutan atau dusun sagu (istilah untuk menyebut tempat menokok dan meremas sagu). 

“Pakaian adat tersebut akan selalu disimpan rapi dan filosofinya melekat pada suami-istri seumur hidup,” tegas Jefri.

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Demianus Magablo (60)—depan, kanan—memimpin Tari A’leing atau alen, sebuah tarian adat khas suku Moi yang bernuansa rancak dan ceria. Ia didampingi Charel Magablo (25), keponakannya, dan diiringi mama-mama di belakang. Tarian yang juga menjadi atraksi pembuka Festival Egek ini biasa ditampilkan untuk menyambut tamu yang berkunjung ke Malaumkarta/Deta Widyananda

Festival Egek: media pelestari kebudayaan

Kaka Tori mengakui, perlu usaha lebih keras dan kolaborasi multipihak untuk melestarikan kebudayaan suku Moi, khususnya di Malaumkarta Raya. Terbitnya peraturan perundang-undangan yang mengakui keberadaan suku Moi pun merupakan hasil perjalanan panjang sejak ia dan Oktovianus Mobalen menginisiasi pendirian Perkumpulan Generasi Malaumkarta (PGM).

Lembaga swadaya masyarakat tersebut telah berdiri lebih dari dua dekade. PGM dibentuk sebagai wadah komunikasi antarwarga Moi di lima kampung se-Malaumkarta Raya. Menurut Kaka Tori, PGM hadir untuk mengadvokasi masyarakat suku Moi di kawasan tersebut dalam hal pemetaan dan pengelolaan wilayah adat, konservasi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada pemerintah maupun pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya.

Selain payung hukum, pencapaian lain yang berhasil diwujudkan oleh kolaborasi PGM bersama pemerintah—kabupaten dan provinsi—maupun lembaga nonprofit lain seperti Yayasan EcoNusa adalah penyelenggaraan Festival Egek. Sebuah festival kebudayaan dengan acara kunci membuka egek dan panen raya hasil hutan maupun laut yang sebelumnya dilarang selama egek

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Salah satu adegan dalam tari alen. Para penari membentuk lingkaran dan bergandengan tangan, lalu berputar sembari mengentak-entakkan kaki ke tanah/Rifqy Faiza Rahman

Festival yang digelar satu tahun sekali itu biasanya dibuka dengan pementasan Tari A’leing atau alen. Sebuah tarian khas suku Moi untuk menyambut tamu undangan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil, pemerintahan, kepolisian, militer, maupun lembaga-lembaga nonpemerintah. Selanjutnya, acara dibuka dengan ritual fie, yaitu upacara adat dengan sejumlah persembahan atau sesaji, untuk memohon izin kepada leluhur dan meminta keselamatan selama memanen hasil laut.  

Saat puncak festival inilah masyarakat diperbolehkan mengambil hasil laut secukupnya. Terutama tiga spesies yang dilarang selama masa egek, yaitu lobster, lola, dan teripang. Itu pun masih ada satu peraturan mengikat yang harus ditaati. Apabila menemukan lobster yang masih bertelur, maka masyarakat harus melepaskannya lagi ke laut. 

Hasil tangkapan tersebut kemudian diperjualbelikan selama festival. Jefri menerangkan, keuntungan ekonomi selama Festival Egek nantinya akan dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat dan kampung. “Biasanya juga diprioritaskan untuk kepentingan agama, seperti renovasi gereja atau pembangunan rumah gembala jemaat,” ujar salah satu pembina PGM itu.

Usai kemeriahan festival, para tetua adat kembali memberlakukan egek. Setidaknya berlangsung selama setahun sampai bertemu festival berikutnya. Kearifan lokal ini juga memberi kesempatan kepada alam untuk memulihkan diri, sehingga ekosistem laut tetap terjaga. Meskipun terkadang egek dibuka sewaktu-waktu jika ada kebutuhan mendesak sesuai kesepakatan tokoh adat dan masyarakat Malaumkarta Raya. 

Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya
Tim ekspedisi Arah Singgah foto bersama Torinanus Kalami (dua dari kiri) dan Yuliance Yunita Bosom Ulim (tengah) setelah pertemuan dan diskusi seputar kebudayaan Moi di sebuah hotel pinggiran Kota Sorong/Dokumentasi TelusuRI

Bagi Kaka Tori, tujuan dari Festival Egek sejatinya lebih dari sekadar memenuhi kalender budaya dinas pariwisata daerah. Pria yang sedang menempuh studi Magister Antropologi Universitas Cenderawasih Jayapura itu tidak ingin Festival Egek hanya berfungsi sebagai kegiatan seremonial semata.

“Saya ingin Festival Egek menjadi ‘kamus hidup’, yang bisa menjadi tempat belajar bagi siapa pun untuk mengenal dan memahami filosofi kebudayaan suku Moi,” terangnya. Artinya, tidak hanya untuk anak-anak Moi atau orang muda Papua, tetapi juga orang-orang di luar Papua juga boleh ikut memastikan tradisi suku Moi tetap abadi sepanjang masa.

Sebab, orang Moi percaya bahwa alam memiliki peran penting sebagai sumber penghidupan mereka. Alam akan memberi apa pun yang manusia butuhkan, selama manusia menjaga alam. (*)


Foto sampul:
Perempuan Moi dengan kostum adat di Hutan Klasow, Kampung Malagufuk, Sorong/Deta Widyananda

Pada Agustus–September 2024, tim TelusuRI mengunjungi Sorong dan Sorong Selatan di Papua Barat Daya, serta Jayapura di Papua, dalam ekspedisi Arah Singgah: Suara-suara dari Timur Indonesia. Laporan perjalanannya dapat Anda ikuti di telusuri.id/arahsinggah.

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

The post Hidup Berbudaya ala Suku Moi di Malaumkarta Raya appeared first on TelusuRI.

]]>
https://telusuri.id/hidup-berbudaya-ala-suku-moi-di-malaumkarta-raya/feed/ 0 45118
Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih https://telusuri.id/arah-singgah-2024-kami-terbang-jauh-ke-bumi-cenderawasih/ https://telusuri.id/arah-singgah-2024-kami-terbang-jauh-ke-bumi-cenderawasih/#respond Wed, 01 Jan 2025 03:00:00 +0000 https://telusuri.id/?p=44945 Ini adalah episode ketiga Ekspedisi Arah Singgah oleh TelusuRI. Di pulau paling timur Indonesia, kami menghadapi tantangan dan mengemban tanggung jawab sama-sama besar untuk disuarakan. Teks: Rifqy Faiza RahmanFoto: Deta Widyananda Papua. Sebuah pulau di...

The post Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih appeared first on TelusuRI.

]]>
Ini adalah episode ketiga Ekspedisi Arah Singgah oleh TelusuRI. Di pulau paling timur Indonesia, kami menghadapi tantangan dan mengemban tanggung jawab sama-sama besar untuk disuarakan.

Teks: Rifqy Faiza Rahman
Foto: Deta Widyananda


Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih
Hutan adat Ku Defeng Akrua di Yenggu Baru, Nimboran, Jayapura/Deta Widyananda

Papua. Sebuah pulau di timur Indonesia. Terbesar kedua di dunia setelah Greenland, Denmark. Luasnya mencapai 785.000 km2 yang terbagi ke dua negara dengan ukuran wilayah nyaris sama persis: Indonesia dan Papua Nugini. Dari satelit, pulau ini tampak seperti seekor burung cenderawasih, satwa endemis yang menjadi simbol masing-masing wilayah.

Terdapat garis batas yang memisahkan dengan bentuk hampir lurus nol derajat, kecuali pada bagian garis bujur 141 derajat BT. Terbentang dari timur Kota Jayapura di utara, hingga Merauke di selatan. Tepatnya di kawasan Sungai Fly yang berkelok bagai ular, meliuk di sepanjang sisi timur Boven Digul–Merauke, Papua Selatan. Sebuah batas yang menjadi legasi pendudukan Bangsa Barat, hasil dari klaim dan perjanjian ketat antara Belanda dan Inggris pada 1895. Seperti kita tahu, Belanda menduduki Indonesia, sementara Inggris menduduki Papua Nugini. Jerman menyusul memberi pengakuan enam tahun kemudian. 

Namun, peradaban sejatinya telah terbentuk jauh sebelum bangsa-bangsa Barat atau Republik Indonesia turun ke Tanah Papua. Lebih dari 250 suku besar mendiami bumi cenderawasih. Ini adalah tanah dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang amat besar. Kemajemukan yang sangat berharga untuk Indonesia.

Sungguh, kami akhirnya menyadari isu-isu tentang Papua selalu seksi di pembicaraan level mana pun. Mulai dari akar rumput sampai elite, dari persoalan lingkungan hidup hingga sentimen politik, semuanya ingin terlibat dalam kepentingan apa pun untuk Papua. Akan tetapi, TelusuRI memilih jalan “termudah”, yaitu menggelar ekspedisi jurnalistik bernama Arah Singgah. Misi kami sederhana, ingin mengetuk kesadaran hati banyak orang, yang mungkin bahkan belum tahu bagaimana cara memandang Papua.

Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih
Masyarakat suku Moi di Kampung Malaumkarta dengan kostum adat saat menampilkan tarian tradisional untuk menyambut Festival Egek Malaumkarta Raya, Sorong. Suku Moi menerapkan aturan zonasi egek yang terlarang diakses untuk menjaga sumber daya alam, baik di hutan maupun laut/Deta Widyananda.

Menemui komunitas adat pejuang hak ulayat

TelusuRI melakukan ekspedisi Arah Singgah untuk menggali cerita-cerita dengan beragam isu, yang kerap terabaikan di pemberitaan media arus utama. Filosofi dasar perjalanannya berupaya menyentuh sisi-sisi lain yang tanpa disadari sebenarnya saling berhubungan. Setelah berkunjung ke enam provinsi selama 2022–2023, tahun ini kami menambah dua provinsi baru.

Di tahun ketiga kali ini, Arah Singgah mengusung tema “Suara-suara dari Timur Indonesia”. Kami singgah di pelbagai wilayah adat untuk mengindahkan dan merekam kisah-kisah upaya masyarakat adat mencari titik keseimbangan dengan alam. Sebab, bayang-bayang ancaman deforestasi akibat eksploitasi dan investasi industri ekstraktif, seperti pembukaan lahan kelapa sawit, minyak bumi, maupun batubara, bisa datang kapan saja. Maka, segala upaya masyarakat adat memperpanjang napas bumi di bagian timur Indonesia ini perlu pelantang agar terdengar dan menyentuh segala lapisan khalayak. 

Kami menghimpun narasi-narasi dan aneka perspektif tentang praktik kehidupan berkelanjutan itu dalam bingkai ekonomi restoratif. Tak terkecuali, tantangan dan tekanan yang mereka hadapi dalam mempertahankan hak ulayat yang digariskan turun-temurun oleh nenek moyang.

Di Kabupaten Sorong, kami menemui sosok-sosok inspiratif yang merepresentasikan kehebatan suku Moi, komunitas adat terbesar di Provinsi Papua Barat Daya. Di tengah masifnya arus modernisasi dan posisinya sebagai pintu gerbang di ujung barat Papua, orang-orang Moi berusaha melestarikan warisan leluhur dengan berbagai macam cara.

Kami bertandang ke rumah kaveling Yuliance Yunita Bosom Ulim di Aimas, Sorong. Perempuan yang akrab dipanggil Yuyun itu mendirikan Sinagi Papua. Sebuah inisiatif kewirausahaan sosial yang menghasilkan produk-produk pangan lokal khas suku Moi. Salah satu yang terkenal adalah bumbu asin nipah.

Berjarak sekitar satu jam berkendara ke timur, kami datang ke dua kampung kecil dengan nama besar. Malagufuk, tempat berkumpulnya fotografer alam liar lintas dunia yang ingin melihat lima spesies cenderawasih; serta Malaumkarta, pusat kebudayaan suku Moi yang masih mempertahankan tradisi leluhur demi menjamin keberlangsungan ekosistem.

Dinamika kehidupan yang agak berbeda kami jumpai di Kabupaten Sorong Selatan. Tempat di mana sagu menjadi komoditas dengan cadangan pangan terbesar di Papua Barat Daya. Di Kampung Bariat, Distrik Konda, masyarakat subsuku Afsya mengajak kami melihat proses pengolahan sagu secara gotong royong. Sementara di pesisir Sungai Kaibus, masyarakat adat Kampung Konda dan Wamargege tengah memperjuangkan pengakuan hutan adat serta meniti jalan kedaulatan pangan lokal dengan hasil udang melimpah.

Perjalanan paling ujung ke Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, membawa kami menemui masyarakat adat suku Namblong. Kami menyaksikan ikhtiar akbar mereka dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal lewat pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA). Mulai dari budidaya vanili, pengembangan ekowisata, hingga perdagangan karbon, BUMMA diharapkan menjadi jalan terbaik untuk mandiri secara ekonomi, tetapi tetap mempertahankan kelestarian lingkungan. Alih fungsi lahan konsesi milik PT Permata Nusa Mandiri, perusahaan perkebunan kelapa sawit, menjadi tembok tebal yang harus dilawan agar tidak semakin rakus melahap tanah adat Namblong.

Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih
Gotong royong mengolah sagu di hutan Kampung Bariat, Sorong Selatan. Sagu merupakan komoditas pangan pokok asli Papua yang masih dilestarikan dan menjadi sumber ekonomi berkelanjutan masyarakat Papua sampai sekarang/Deta Widyananda

Inilah suara-suara dari timur

Jelas, Papua menjadi tujuan liputan terjauh TelusuRI sepanjang ekspedisi Arah Singgah. Kami benar-benar berjarak ribuan kilometer dari rumah kami di Jawa. Benar-benar jauh secara harfiah. Namun, faktanya kami seperti menemukan rumah yang lain di Papua. Perbedaan ras dan suku tidak menjadi sekat yang membatasi persahabatan baru.

Seperti halnya ekspedisi dua tahun sebelumnya, orang-orang lokal maupun masyarakat adat adalah pemeran utama dalam cerita-cerita kami. Kami hanya menjadi perpanjangan tangan dan corong suara dari mereka yang gigih mempertahankan tanah adat dari ancaman investasi industri ekstraktif. Orang-orang Papua percaya, merekalah benteng terakhir paru-paru dunia di Indonesia, setelah deforestasi yang memprihatinkan melanda Sumatra dan Kalimantan.

Inilah, Arah Singgah 2024. Suara-suara dari timur yang harus Anda dengarkan. Selamat menikmati dan belajar kehidupan dari tutur serta laku orang-orang berhati tulus yang kami temui. Bukan hanya Anda, kami pun turut belajar dan merenungi pesan-pesan kehidupan yang jauh melampaui peradaban.

Ritme dan senyawa perjalanan Arah Singgah mungkin bukan untuk semua orang. Tak terkecuali Anda sekalipun. Namun, kami berharap perjalanan ini kelak akan menjadi bagian dari perjalanan hidup kita. (*)


Foto sampul:
Potret ceria anak-anak Papua mengolah hasil meramban di hutan/Deta Widyananda

Pada Agustus–September 2024, tim TelusuRI mengunjungi Sorong dan Sorong Selatan di Papua Barat Daya, serta Jayapura di Papua, dalam ekspedisi Arah Singgah: Suara-suara dari Timur Indonesia. Laporan perjalanannya dapat Anda ikuti di telusuri.id/arahsinggah.

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

The post Arah Singgah 2024: Kami Terbang Jauh ke Bumi Cenderawasih appeared first on TelusuRI.

]]>
https://telusuri.id/arah-singgah-2024-kami-terbang-jauh-ke-bumi-cenderawasih/feed/ 0 44945